Bidang Perencanaan, Pembinaan dan Pensiun ASN dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai uraian tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
Tugas Bidang P3ASN
- Perencanaan program kerja;
- Pengkoordinasian pelaksananan tugas;
- Perumusan Petunjuk Pelaksana;
- Penyiapan bahan-bahan penyusunan rancangan rencana;
- Pengkoordinasian rumusan kebijakan teknis perencanaan;
- Penyusunan laporan Bidang;
- Pengkoordinasian penyiapan bahan rencana Pengembangan Bidang Perencanaan, Pembinaan dan Pensiun ASN;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas.
Fungsi Bidang P3ASN
- Membantu Kepala Badan dalam urusan Perencanaan, Pembinaan dan Pensiun ASN;
- Menyelenggarakan kegiatan perencanaan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
- Mengkoordinasikan bawahan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik;
- Menelaah peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- Memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidangnya;
- Menilai prestasi kerja bawahan agar hasil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Merumuskan bahan-bahan yang diperlukan untuk menyusun kebijaksanaan, program kerja, prosedur kerja, petunjuk teknis dan laporan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Mengumpulkan bahan dan data dalam rangka perencanaan, Pembinaan dan Pensiun ASN;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang perencanaan, pembinaan dan pensiun ASN;
- Mencari, mengumpulkan dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan bidang perencanaan, pembinaan dan pensiun ASN;
- Menginventarisasi perrnasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang perencanaan, Pembinaan dan Pensiun ASN dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Mengadakan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Merumuskan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
- Melaksanakan koordinasi dengan bidang-bidang terkait dalam lingkungan badan;
- Melaksanakan pengendalian pengarahan, bimbingan melakukan pembinaan;
- Membatu Kepala Badan dalam Pengadministrasian Majelis Kode Etik kabupaten indragiri hulu;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.