Sub Bagian Program dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Tugas Sub Bagian Program dan Keuangan
- Membantu Sekretaris dalarn rnelaksanakan urusan Perencanaan Program dan Penatausahaan Keuangan di lingkungan Badan;
- Mernbuat rencana program kerja Sub Bagian Program dan Keuangan sebagai;
- Membagi tugas kepada bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengernbangan karir;
- Mengkoordinasikan bawahan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik;
- Mengkoordinasikan usulan setiap bidang dan pengelolaan data serta informasi tentang Badan;
- Menyiapkan Dokumen Perencanaan di lingkungan Badan;
- Melakukan verifikasi serta meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- Menyiapkan Surat Perintah Mernbayar (SPM);
- Melakukan fikasi Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
- Melaksanakan akuntansi Badan;
- Menyiapkan laporan keuangan Badan;
- Merencanakan program kerja pengelolaan dana perjalananan dan operasional;
- Menyusun program kerja dan membuat laporan tahunan;
- Merumuskan dan melaksanakan pengendalian dan pelaporan;
- Merumuskan rencana strategis, rencana kerja dan program pembangunan tiap tahunnya di lingkungan Badan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.