Menyusun rencana kerja dan program Sub Bidang Assesment dan Mutasi Jabatan;
Membagi tugas kepada bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
Mengkoordinasikan bawahan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik;
Mengumpulkan dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan bidang tugas;
Mempersiapkan dan mendistribusikan surat menyurat dan dokumentasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
Mempersiapkan Penyelenggaraan Seleksi dan Lelang Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
Melakukan Pengukuran Kompetensi Untuk Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
Menyiapkan bahan pengangkatan, pernindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural dan fungsional;
Menyiapkan Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
Menyiapkan bahan pertimbangan penetapan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan;
Menyiapkan bahan pemprosesan penerbitan surat keputusan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan;
Menyiapkan bahan persiapan pelantikan dan serah terima jabatan;
Proses pembuatan KARPEG ASN di lingkungan Kab Indragiri Hulu;
Menyiapkan bahan dan memprose usulan Pindah antar Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten lndragiri Hulu;
Memproses usulan Pindah ASN antar Daerah;
Memproses Penempatan Aparatur Sipil Negara Pindah Masuk dan Selesai Tugas Belajar di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
Menyiapkan bahan dan Surat Tugas untuk Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.