Skip to content- Membantu kepala bidang dalam melaksanaka urusan Mutasi Kepangkatan;
- Menyusun rencana kerja dan program Sub Bidang Mutasi Kepangkatan;
- Membagi tugas kepada bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
- Mengkoordinasikan bawahan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik;
- Mengumpulkan dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan bidang tugas;
- Mempersiapkan dan mendistribusikan surat menyurat dan dokumentasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
- Melakukan verifikasi data pegawai yang naik pangkat;
- Memproses usulan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
- Menyiapkan bahan dan proses persetujuan Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
- Menyiapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara untuk Golongan III/d kebawah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
- Memproses Peninjauan Masa Kerja untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
- Melakukan sosialisasi peraturan terkait dengan tugas-tugas Sub Bidang;
- Melakukan monitoring, pendataan, dan evaluasi tentang kepangkatan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Indragiri Hulu;
- Menyiapkan dan memproses Surat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;