Membantu kepala bidang dalam melaksanankan urusan pembinaan dan displin ASN;
Menyusun rencana kerja dan program sub bidang pembinaan dan displin ASN;
Membagi tugas kepada bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
Mengkoordinasikan bawahaan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik;
Mengumpulkan dan memperlajari peraturan perundang - undangan yang sesuai dengan bidang tugas;
Menyiapkan bahan dalam rangka menyelesaikan masalah ASN yang berhubungan dengan pelanggaran peraturan kepegawaian;
Menyiapkan bahan penyuluhan tentang peraturan perundang - undangan di bidang kepegawaian serta melayani dan mengurus pengaduan masyarakat;
Melakukan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait penilaian terhadap SKP ASN sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
Memproses pembuatan karis dan karsu ASN;
Memproses pembuatan surat izin nikah;
Menerbitkan surat rekomendasi izin peceraian ASN;
Memproses surat izin/ rekomendasi ASN yang diperbantukan dalam unit kerja lain;
Memberi penghargaan kepasa ASN berpresasi kerja baik;
MEnginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang pembinaan dan disiplin ASN dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
Menyiapkna daftar hadir/ absensi upacara bendera bagi penjabat struktural;
Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.