Dasar Hukum :
- Peratutan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Instri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Pengajuan Pembuatan Karis dan Karsu Online :
- Laporan Perkawinan Pertama/Kedua (Asli),
- Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil (Asli),
- Salinan Sah Surat Nikah /Akta Perkawinan (Legalisir Kasubbag Umum dan Kepegawaian SKPD),
- Foto copy SK PNS (Legalisir Kasubbag Umum dan Kepegawaian SKPD),
- Pas Photo Istri (KARIS) / Suami (KARSU) ukuran 3 x 4 warna sebanyak 3 ( tiga ) Lembar,
- Untuk perkawinan kedua melampirkan: Surat Cerai / Surat Keterangan Kematian (Legalisir Kasubbag Umum dan Kepegawaian SKPD),
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (untuk pembuatan KARIS/KARSU Pengganti karena hilang).
Download Blanko Laporan Perkawinan & Daftar Keluarga PNS
Setiap File yang telah di scan diberi nama :
- PICPSNGPNS_NIP.jpg
- SNIKAH_ NIP.pdf
- LAPNKH_ NIP.pdf
- SCERAI_ NIP.pdf (Khusus Perkawinan Kedua/ Ketiga)
- LAPMATI_ NIP.pdf (Khusus Perkawinan Kedua/ Ketiga)
- SKETHILANG_NIP.pdf (Surat Keterangan Hilang dari Polisi)
Hunungi Kami :
- Fitri (0812 6807 6855)
- Rahma (0823 8504 6619)