PINDAH INSTANSI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
PINDAH MASUK
PERSYARATAN :
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Indragiri Hulu Cq. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu bermaterai 10.000,- (format terlampir)
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/ atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani Kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani Kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
- Analisis jabatan dan analisis beban kerja pada jabatan terakhir di daerah asal yang ditandatangani oleh PPK atau Sekretaris Daerah.
- Fotocopy SK CPNS dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy SK PNS dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy SK Pangkat dan Jabatan Terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan nilai minimal Baik.
- Daftar Riwayat Hidup sesuai lampiran Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002.
- Surat Pernyataan tidak menuntut suatu jabatan tertentu dan bersedia ditempatkan dimana tenaganya dibutuhkan bermaterai 6.000,- (format terlampir).
KETENTUAN PINDAH INSTANSI :
- Rekomendasi Pindah Instansi akan di proses jika berkas sudah lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
- Seluruh berkas persyaratan tersebut dimasukkan kedalam Map bertulang warna merah untuk Pindah Masuk dan warna kuning untuk Pindah Keluar.
UNDUH SURAT