PERSIAPAN PENSIUN PURNA BHAKTI PNS
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan perubahannya menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
Prosedur Permohonan Masa Persiapan Pensiun (MPP) :
- PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat menyampaikan permohonan masa persiapan pensiun;
- Permohonan masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diusulkan secara tertulis kepada :
- Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau
- PPK melalui PyB bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
- Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun;
- Permohonan masa persiapan pensiun dibuat menurut ketentuan peraturan yang berlaku;
- Presiden atau PPK dapat menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun;
- Masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun.
BATAS USIA PENSIUN (BUP) :
- Adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil.
BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI :
- 58 Tahun bagi Pejabat Administrasi. JF Ahli Muda, JF Ahli Pertama dan Ahli Keterampilan;
- 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan JF Ahli Madya;
- 65 tahun bagi PNS yang memangku Pejabat Fungsional Ahli Utama.
JENIS PENSIUN :
- Non Batas Usia Pensiun (Non BUP);
- Batas Usia Pensiun (BUP), PNS yang telah mencapai BUP harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;
- Pensiun Janda/Duda;
- Pensiun Anak.
PROSEDUR PELAYANAN PENSIUN :
- Membuat Daftar Nominatif PNS yang akan pensiun (Khusus Batas Usia Pensiun);
- Mengumpulkan berkas usul pensiun dari instansi;
- Meneliti berkas usul pensiun dan kelengkapannya;
- Entri Data PNS yang diusulkan Pensiunnya dlm SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian);
- Membuat Draf surat usulan pensiun;
- Penandatanganan surat usulan pensiun;
- Pengusulan pensiun ke Kanreg BKN/BKN Pusat;
- Penerimaan nota persetujuan teknis (PERTEK) pensiun dari KanregI BKN/BKN Pusat;
- Penyusunan SK Pensiun;
- Penyiapan Administrasi dan Teknis Penanda tanganan SK Pensiun oleh PPK;
- Penyerahan SK pensiun kepada ybs.
SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS :
- Surat pengantar usulan pensiun dari instansi;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar;
- DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) yang sudah diisi dan ditandatangani ybs;
- Fotocopy legalisir SK CPNS / PNS;
- Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotocopy legalisir Kartu Istri/Suami;
- Daftar susunan keluarga dari Desa/Kelurahan;
- Fotocopy legalisir Kartu Keluarga;
- Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama Islam yang disahkan oleh KUA (apabila nikahnya di luar DIY disahkan oleh pemerintah kelurahan/desa setempat di mana ybs tinggal);
- Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama selain Islam yang disahkan kantor Catatan Sipil;
- Fotocopy legalisir Kantor Capil Akte Kelahiran anak kandung (termasuk anak di luar tunjangan yang usia di bawah 25 tahun, belum menikah, belum bekerja tetap);
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari instansi di mana ybs bekerja;
- Daftar penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun terakhir;
- Isiian FPP (Formulir Permintaan Pembayaran) Taspen bermeterai Rp 10.000;
- Fotocopy buku tabungan/rekening bank (no. rekening bank);
- Pas foto berwarna terbaru istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar;
- Surat Keterangan Kematian bagi pensiun janda/duda;
- Surat Keterangan meninggal Dunia dari kepala OPD/SKPD bagi pensiun janda/duda;
- Surat Keterangan kejandaan / duda.
FORMULIR PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI :
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman
Form Permohonan Ditujukan Bpati INHU
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana
FORMULIR PENSIUN BATAS USIA PENSIUN :
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana
Surat Pernyataan Tidak dijatuhi Hukuman Disiplin
FORMULIR PENSIUN JANDA – DUDA :
Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin
Blanko Permohonan Pensiun Janda Duda