Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai uraian tugas pokok menyelenggarakan urusan penyusunan program, umum, perlengkapan, tata usaha, kepegawaian dan keuangan Badan
Fungsi Sekretariat
- Penyusunan rencana dan program kerja Badan;
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi, keuangan, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan, umum dan rumah tangga badan;
- Pelaksanaan koordinasi pelayanan administrasi Badan;
- Pengkoordinasian rapat dinas dan keprotokolan;
- Pengkoordinasian Laporan Tahunan Badan;
- Penyelenggaraan Fasilitasi dan asistensi;
- Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan.
Tugas Sekretariat
- Membantu Kepala Badan dalam melaksanakan tugas kesekretariatan Badan;
- Merencanakan operasionalisasi pengelolaan administrasi Umum dan Kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta keuangan;
- Memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidangnya;
- Mengkoordinasikan bawahan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik;
- Menilai prestasi kerja bawahan agar hasil yang dicapai sesuai dengan;
- Mewakili Kepala Badan apabila yang bersangkutan berhalangan atau tidak berada di tempat;
- Mempelajari dan menelaah peraturan dan perundang-undangan dan naskah dinas di bidang tugasnya;
- Mengkoordinasi, membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan;
- Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Bidang dan Sub Bagian dalam;
- Melaksanakan urusan umum, kepegawaian, surat-menyurat, Inventarisasi dan perlengkapan perencanan dan pelaporan serta rumah tangga badan;
- Melaksanakan urusan keuangan;
- Menerima naskah/ surat Dinas yang masuk, mencatat, mendistribusikan ke bidang-bidang;
- Menyimpan data/ arsip naskah Dinas keluar/ masuk;
- Mengatur dan mengawasi pelaksanaan kerumahtanggaan Badan;
- Mempersiapkan bahan dan menyusun laporan kepada pimpinan sesuai bidang tugas;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- Memberi gas kepada bawahan dalam pengelolaan urusan Administrasi Umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta keuangan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.