SUB BAGIAN UMUM
- Sub Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Sub bagian Umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan Umum dan Kepegawaian di lingkungan badan;
- Membuat rencana program kerja Sub Bagian umum dan Kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Membagi tugas kepada bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
- Mengkoordinasikan bawahan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik;
- Mengendalikan surat masuk dan surat keluar, pengarsipan, dokumentasi, administrasi barang dan perlengkapan dinas, perpustakaan, pelaksanaan administrasi penggunaan dan pemakaian kendaraan dan rumah dinas serta penggunaan kantor;
- Melaksanakan pengaturan urusan rumah tangga dan keamanan lingkungan dinas serta rumah dinas kantor;
- Merekap dan mempersiapkan absensi di lingkungan badan;
- Mengkoordinir Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di lingkungan badan;
- Mengumpulkan data dan informasi untuk pengembangan dan kebutuhan sarana dan prasarana Badan;
- Merencanakan dan Melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga badan sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar pengadaan barang;
- Melaksanakan tugas humas dan keprotokoleran Badan, mengumpulkan, mengelola, dan menyimpan data kepegawaian badan;
- Memproses administrasi kenaikan gaji berkala Aparatur Sipil Negara yang menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Indragiri Hulu;
- Menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai, dan pengusulan data kebutuhan kepegawaian lainnya di lingkungan badan;
- Mempersiapkan bahan pemberhentian, teguran pelanggaran disiplin dan pensiun pegawai di lingkungan badan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.