SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
- Sub Bagian Program dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan Perencanaan Program dan Penatausahaan Keuangan di lingkungan Badan;
- Membuat rencana program kerja Sub Bagian Program dan Keuangan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Membagi tugas kepada bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
- Mengkoordinasikan bawahan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik;
- Mengkoordinasikan usulan setiap bidang dan pengelolaan data serta informasi tentang Badan;
- Menyiapkan Dokumen Perencanaan di lingkungan Badan;
- Melakukan verifikasi serta meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
- Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
- Melakukan verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
- Melaksanakan akuntansi Badan;
- Menyiapkan laporan keuangan Badan;
- Merencanakan program kerja pengelolaan dana perjalananan dan operasional rumah tangga badan;
- Menyusun program kerja dan membuat laporan tahunan;
- Merumuskan dan melaksanakan pengendalian dan pelaporan;
- Merumuskan rencana strategis, rencana kerja dan program pembangunan tiap tahunnya di lingkungan Badan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.