KEPALA BADAN
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Indragiri Hulu dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang melaksanakan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
- Untuk Melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Membantu Bupati dalam Menetapkan kebijakan di bidang kepegawaian ,Pendidikan dan Pelatihan;
- Merumuskan rencana strategis dan program kerja badan yang sesuai dengan visi misi daerah;
- Merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan di bidang kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
- Melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- Membina dan mengarahkan Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang dan Kepala Sub Bagian dalam melaksanakan tugasnya;
- Membina pelaksanaan Program Pengawasan Melekat di lingkungan badan;
- Melakukan pembinaan terhadap kedisiplinan pegawai dalam lingkup badan;
- Melakukan upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya pegawai dalam lingkup badan;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait;
- Menyelenggarakan urusan penatausahaan badan;
- Menggerakkan dan mengkoordinasikan Majelis Kode Etik Kabupaten Indragiri Hulu;
- Menggerakkan dan mengkoordinasikan Kelembagaan Profesi ASN (KORPRI);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
- Kepala Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Sekretaris dan Kepala Bidang.