SUB BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN ASN
- Sub Bidang Perancanaan dan Pengembangan ASN , mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Membantu Kabid dalam melaksanakan urusan Perencanaan dan Pengembangan ASN ;
- Menyusun rencana kerja dan program Sub Bidang Perencanaan dan Pengembangan ASN ;
- Membagi tugas kepada bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir ;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir ;
- Mengkoordinasikan bawahan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik ;
- Mengumpulkan dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan bidang tugas ;
- Mempersiapkan dan mendistribusikan surat menyurat dan dokumentasi yang berhubungan dengan bidang tugas ;
- Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan ASN dan PPPK dilingkungan pemerintah daerah ;
- Menyiapkan bahan dalam rangka formasi ASN, baik mengenai penyusunan jumlah maupun kualitas yang diperlukan ;
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas ;
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang formasi ASN dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang formasi ASN ;
- Melakukan kegiatan penerimaan CPNS dan PPPK, yang meliputi :
- Menyiapkan dan menyebarkan pengumuman ;
- Menerima dan meneliti lamaran dan persyaratan administrasi ;
- Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka testing, tes kesehatan dan Psikotest ;
- Melakukan testing CPNS dan PPPK ;
- Menyiapkan penyusunan daftar nama-nama dan nomor testing yang diterima/lulus menjadi calon pegawai negri sipil ;
- Menyiapkan bahan usulan permintaan NIP untuk CPNS dan PPPK.
- Melaksanakan fasilitasi kegiatan pengembangan karir ;
- Mengelola izin ke luar negeri selain yang berhubungan dengan peningkatan kompetensi SDM ASN ;
- Mengelola dan memproses tugas belajar dan izin belajar ASN ;
- Melakukan urusan kepegawaian yang berkaitan dengan surat keterangan peningkatan pendidikan dan surat izin mengikuti pendidikan, pelatihan keluar daerah ;
- Melaksanakan dan memfasilitasi ujian dinas dan penyesuaian Ijazah;
- Melakukan monitoring, evluasi dan menyusun laporan kegiatan pengembangan karir ;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.