SUB BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
- Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Membantu kepala bidang dalam melaksanakan urusan Pendidikan dan Pelatihan Teknis ;
- Menyusun rencana kerja dan program Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis;
- Membagi tugas kepada bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir.
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir.
- Mengkoordinasikan bawahan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik .
- Menyusun daftar kebutuhan diklat teknis ;
- Mengumpulkan dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan bidang tugas.
- Mempersiapkan dan mendistribusikan surat menyurat dan dokumentasi yang berhubungan dengan bidang tugas.
- Menginformasikan dan Mengkoordinasikan kepada Dinas, Badan, Kantor atau Instansi terkait serta mempersiapkan bahan, menetapkan peserta diklat teknis serta mengevaluasi kegiatan diklat teknis ;
- Memberikan saran-saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugas.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.