TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS BKP2D
Berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 72 Tahun 2016, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Indragiri Hulu memiliki kedudukan :
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur penunjang pelaksana Otonomi Daerah;
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Indragiri Hulu mempunyai uraian tugas pokok antara lain melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka tugas desentralisasi dan pembantuan di bidang kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
- Untuk melaksanakan Tugas Pokok, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Indragiri Hulu mempunyai fungsi antara lain :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
- Pengkoordinasian penyusunan rencana di bidang kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan serta kesekretariatan badan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok dan Fungsi Per Unit Kerja dapat di lihat dibawah ini :