PERSYARATAN PINDAH KELUAR KAB INDRAGIRI HULU
Bagi PNS Kabupaten Indragiri Hulu yang akan mengajukan permohonan untuk pindah Instansi Keluar Kabupaten Indragiri Hulu, untuk dapat memperhatikan dan melengkapi persyaratan berikut ini :
PERSYARATAN :
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Indragiri Hulu cq. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu bermaterai 6.000,-
- Asli Surat Rekomendasi dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang menyatakan tidak keberatan dengan kepindahan yang bersangkutan.
- Asli Surat Rekomendasi Menerima dari Instansi yang dituju yang di tandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/ Pejabat yang berwenang.
- Surat pernyataan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/ atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani Kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat.
- Analisis jabatan dan analisis beban kerja.
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy SK Jabatan (bagi yang sedang menduduki Jabatan Struktural) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy SK Tugas Belajar (bagi yang pernah Tugas Belajar) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan nilai minimal Baik.
KETENTUAN PINDAH INSTANSI :
- Rekomendasi Pindah Instansi akan di proses jika berkas sudah lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
- Seluruh berkas persyaratan tersebut dimasukkan kedalam Map bertulang warna kuning untuk Pindah Keluar.
CONTOH DAN FORMAT BERKAS :