PENSIUN JANDA DUDA
Bagi PNS yang meninggal dunia dapat diusulkan untuk pensiun janda duda dengan melengkapi dan melampirkan persyaratan berikut ini :
PERSYARATAN ADMINISTRASI :
- Surat Pengantar dari Pimpinan OPD;
- Fotocopy legalisir SK CPNS;
- Fotocopy legalisir SK PNS;
- Fotocopy legalisir SK Pangkat terakhir;
- Fotocopy legalisir SK Peninjauan Masa Kerja (jika ada);
- Fotocopy legalisir Kartu Pegawai;
- Fotocopy legalisir Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun terakhir;
- Daftar susunan keluarga yang ditandatangani Kelurahan (asli) dan Fotocopy legalisir Kartu Keluarga;
- Fotocopy legalisir buku/surat nikah;
- Fotocopy legalisir surat/akte kematian (bagi janda/duda);
- Surat Keterangan Janda/Duda;
- Fotocopy legalisir Akte Kelahiran Anak;
- Fotocopy SK Jabatan (bagi yang menduduki jabatan);
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) asli (sesuai format terlampir);
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (sesuai format terlampir);
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap (sesuai format terlampir);
- Daftar Riwayat Hidup (9 lembar);
- Daftar Gaji yang Ditandatangani oleh Bendahara dan Pejabat Eselon II / Amprah Gaji Terakhir;
- Pasphoto ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima)lembar;
CONTOH DAN FORMAT BERKAS :