PENSIUN BUP (BATAS USIA PENSIUN)
Bagi PNS yang akan mengajukan Pensiun BUP, untuk dapat melengkapi dan melampirkan persyaratan berikut ini :
PERSYARATAN UMUM:
- Usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, yang terdiri dari Jabatan Administrator (setara eselon III), jabatan pengawas (setara eselon IV) dan jabatan pelaksana (setara dengan fungsional umum)
- Usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu setara dengan pejabat eselon I dan II
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
PERSYARATAN ADMINISTRASI :
- Surat Pengantar dari Pimpinan OPD;
- Fotocopy legalisir SK CPNS;
- Fotocopy legalisir SK PNS;
- Fotocopy legalisir SK Pangkat terakhir;
- Fotocopy legalisir SK Peninjauan Masa Kerja (jika ada);
- Fotocopy legalisir Kartu Pegawai;
- Fotocopy legalisir Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun terakhir;
- Daftar susunan keluarga yang ditandatangani Kelurahan (asli) dan Fotocopy legalisir Kartu Keluarga;
- Fotocopy legalisir buku/surat nikah;
- Fotocopy legalisir surat/akte kematian (bagi janda/duda);
- Fotocopy legalisir Akte Kelahiran Anak;
- Fotocopy SK Jabatan (bagi yang menduduki jabatan);
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) asli (sesuai format terlampir);
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (sesuai format terlampir);
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap (sesuai format terlampir);
- Daftar Riwayat Hidup (9 lembar);
- Daftar Gaji yang Ditandatangani oleh Bendahara dan Pejabat Eselon II / Amprah Gaji Terakhir
- Pasphoto ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar;
CONTOH DAN FORMAT BERKAS :