PENSIUN APS (ATAS PERMINTAAN SENDIRI)
Bagi PNS yang akan mengajukan Pensiun APS, untuk dapat melengkapi dan melampirkan persyaratan berikut ini :
PERSYARATAN UMUM:
- PNS telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun
- PNS telah mempunya masa kerja sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun
- PNS yang Pensiun APS tidak akan diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian
PERSYARATAN ADMINISTRASI :
- Surat Pengantar dari Pimpinan OPD, (Sesuai format terlampir);
- Surat Permohonan Berhenti atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS (sesuai format terlampir);
- Blanko Permohonan Berhenti atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS (sesuai format terlampir);
- Fotocopy Legalisir SK. CPNS;
- Fotocopy Legalisir SK. PNS;
- Fotocopy Legalisir SK. Pangkat terakhir;
- Fotocopy Legalisir SK.Peninjauan Masa Kerja (jika ada);
- Fotocopy Legalisir Kartu Pegawai;
- Fotocopy Legalisir Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun Terakhir;
- Daftar Susunan Keluarga yang Ditandatangani Kelurahan (asli); dan di Fotocopy Legalisir Kartu Keluarga;
- Fotocopy Legalisir Buku/Surat Nikah;
- Fotocopy Legalisir Surat/Akte Kematian (bagi janda/duda);
- Fotocopy Legalisir Akte Kelahiran Anak;
- Fotocopy SK. Jabatan (bagi yang menduduki jabatan);
- Fotocopy Legalisir Kartu Istri/Suami
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) Asli (sesuai format terlampir);
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang Maupun Berat (sesuai format terlampir);
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum yang Tetap (sesuai format terlampir);
- Daftar Riwayat Hidup (9 lembar);
- Daftar Gaji yang Ditandatangani oleh Bendahara dan Pejabat Eselon II / Amprah Gaji Terakhir;
- Pasphoto Ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) Lembar;
CONTOH DAN FORMAT BERKAS :