PENGAJUAN PENSIUN PNS
Pengajuan Pensiun bagi PNS terbagi kedalam 3 kategori yaitu :
PENSIUN BUP
Pensiun BUP adalah Pemberhentian PNS dengan Hak Pensiun dikarenakan telah memasuki Batas Usia Pensiun
PENSIUN JANDA DUDA
Pensiun JANDA DUDA adalah Pemberhentian PNS dengan Hak Pensiun dikarenakan Meninggal Dunia
PENSIUN APS
Pensiun APS adalah Pemberhentian PNS dengan Hak Pensiun Atas Pemintaan Sendiri
Untuk Melihat ketentuan dan syarat pengajuannya, silakan klik link diatas sesuai dengan Jenis Pensiun yang akan diajukan