KARTU ISTRI ATAU SUAMI (KARIS/KARSU)
Bagi PNS yang akan mengajukan pembuatan Kartu Istri atau Kartu Suami dapat melengkapi dan melampirkan persyaratan berikut ini :
PERSYARATAN ADMINISTRASI :
- Surat Pengantar dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
- Laporan Perkawinan Pertama atau Kedua apabila Janda/Duda (Formulir Terlampir)
- Daftar Keluarga PNS(Formulir terlampir)
- Fotokopi sah Surat Nikah (Legalisir Kasubbag Umum dan Kepegawaian SKPD )
- Fotokopi sah SK PNS dan SK Pangkat Terakhir (Legalisir Kasubbag Umum dan Kepegawaian SKPD)
- Pasfoto istri (KARIS) atau suami (KARSU) ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
- Fotocopi sah Akta Cerai pernikahan pertama Apabila Pernikahan Kedua (Legalisir Kasubbag Umum dan Kepegawaian SKPD)
Tambahan syarat untuk pembuatan Karis/Karsu Pengganti karena hilang :
- Fotocopy Karis/Karsu Lama(Apabila ada)
- Surat Keterangan Hilang Kepolisian
Seluruh Berkas disampaikan rangkap 2, kecuali pasfoto
CONTOH DAN FORMAT BERKAS :