Dalam Rangka Menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2018 Tanggal 30 Agustus 2018 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018, maka telah dilakukan Perubahan Atas Pengumuman Bupati Indragiri Hulu Nomor 371/BKP2D/2018/551 sebagaimana berikut :
Perhatian:
Persyaratan sebagaimana Pengumuman Bupati Indragiri Hulu Nomor 371/BKP2D/2018/551 tetap berlaku, hanya lampirannya saja yang berubah
Download disini :